Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya. Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan
profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas
profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebasdari rasa
malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut untuk
memiliki:
1. Pengetahuan
2. Penerapan
keahlian
3. Tanggung
jawab sosial
4. Pengendalian
diri
5. Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya
Dalam dunia kerja, kita dituntut
untuk mengikuti etika yang ada sesuai dengan profesi dan kita dapat menjadi
seseorang yang profesional dalam bidang profesi kita masing-masing. Dalam hal
ini akan dibahas etika profesi dalam bidang IT, yaitu etika komputer. Adapun
isu-isu pokok etika komputer antara lain:
·
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
·
Netiket
Internet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan
sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer
dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru
dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan
pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia
dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF
(The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
·
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal
dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan
konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model
Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
·
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduhan ilegal.
·
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah
membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain.
Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer
sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan
tanggung jawab profesi yang berlaku.
Standarisasi Etika Profesi IT
Standarisasi
Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC adalah jenis pengelompokan lain untuk
pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah
pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi
informasi menurut SRIG-PS SEARCC.SEARCC (South Asia Regional Computer
Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan
himpunan professional IT (InformationTechnology-Teknologi Informasi) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura
oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetanggaseperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.Indonesia sebagai anggota SEARCC
telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatanyang dilaksanakan oleh SEARCC.
Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on
Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi
pekerjaan dalam dunia teknologi informasi. Model SEARCC untuk pembagian
job dalam lingkungan TI merupakan model 2dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang
dibutuhkan. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan
klasifikasi job ini, yaitu:
1. Cross
Country, cross-enterprise applicability. Ini berarti bahwa job
yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan
setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman
atas setiap fungsi pekerjaan.
2. Function
Oriented bukan Title Oriented. Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada
fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat
saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan
tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada negara yang berbeda.
3. Testable/certificable.
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang
didefinisikan dapat diukur / diuji.
4. Applicable.
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
Rangkuman :
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana
mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.
Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin,
serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaan.
Kesadaran oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang
tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya
pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang
sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna
Source : https://sakurashinmachi.wordpress.com/2015/05/05/profesionalisme-dan-etika-dalam-bidang-it/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar