Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis
untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa
melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan
menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus
dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1.Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2.Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif,
pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3.Punya semangat kerja sama yang ramah
4.Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5.Kesederhanaan
6.Kemauan baik dan optimis
2.Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif,
pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3.Punya semangat kerja sama yang ramah
4.Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5.Kesederhanaan
6.Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya
dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf
yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1. Menetapkan
dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
2.
Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
3.
Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang
harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
4.
Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang
dilimpahkan.
3.
wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan
lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima
komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami
komunikasi tersebut
2.
tidak menyimpang dari tujuan organisasi
3.
tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
4.
Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh
bawahan maka diperlukan adannya.
1.
Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut,
dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya
kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu :
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.
2.
Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility)
yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan
menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung
jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting
untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya
tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan
keputusan-keputusan yang akan diambil.
3.
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk
oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang
yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan
menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang
lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
1. Kekuasaan
balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan
sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2.
Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang
dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya )
akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3.
Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai
intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
4.
Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power )
berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan
pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
4.
Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi
orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
5.
Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu
pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Keluasan wewenang dan kekuasaan. Semua anggota organisasi
mempunyai peraturan, kode etik, atau batasan-atasan tertentu pada wewenang,
seprti yang ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan internal dan eksternal untuk wewenang dan
kekuasaan:
1.
Internal:
1.
Anggaran (Budget)
2.
kebijaksanaan, peraturan, dan prosedur
3.
Deskripsi jabatan
4.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
2.
Ekstern:
1. Udangan dan peraturan-peraturan pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
Perjanjian dengan dealer, supplier, dan pelanggan
Perjanjian dengan dealer, supplier, dan pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar